Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai daerah di Indonesia maka perjalanan domestik pun turut mendapatkan peningkatan persyatratan demi mengendalikan penyebaran wabah virus Corona.
Adapun salah satunya syarat yang ditetapkan adalah harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes PCR. Sayangnya, ada saja orang yang berusaha melanggar aturan untuk kepentingan bersama ini.
Seorang pria dengan inisial DW terbang dari Jakarta ke Ternate, Maluku Utara (Malut) dengan menggunakan hasil PCR istrinya. Terkait kasus tersebut, Polisi berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk menanganinya. "Polres Ternate sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan satgas, melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Adip Rojikan, kepada para wartawa berita Maluku Utara pada hari senin (19 Juli 2021).
DW membawa hasil tes PCR milik istrinya yang dinyatakan negatif. DW juga mengenakan cadar untuk menutupi identitasnya. Parahnya, belakangan terungkap bahwa DW terkonfirmasi positif mengidap COVID-19. Kabar tentang aksi DW ini juga pun dibenarkan oleh Muhammad Arif Gani yang merupakan Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Ternate. Gani mengatakan kepada para wartawan bahwa untuk terbang DW menggunakan dokumen PCR atas nama Nurul yang merupakan istrinya.
DW berhasil mengelabui petugas di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta dengan memakai data diri istrinya dan untuk menutupi identitasnya. Kecurigaan baru terjadi saat tiba di Bandara Baabullah Ternate. Pramugari merasa curiga setelah DW membuka cadar dan mengganti pakaiannya dengan kemeja di dalam toilet pesawat. Pramugari yang merasa curiga langsung menghubungi Bandara Sultan Baabullah Ternate untuk melakukan penahanan dengan alasan mencurigakan. Para petugas kesehatan di bandara langsung melakukan tes usap antigen kepada DW dan hasilnya menunjukkan bahwa DW positif mengidap COVID-19.
Gani menjelaskan bahwa setelah hasil tes DW dinyatakan positif COVID-19 maka pihak bandara langsung menghubungi tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate untuk melakukan evakuasi dengan memakai pakaian alat pelindung diri. DW Kemudian dibawa menggunakan mobil ambulans menuju rumah sakit untuk melakukan isolasi mandiri dan diawasi oleh petugas Satgas. Melalui kejadian ini, Gani memastikan agar pihak Satgas Penanganan COVID-19 lebih berkoordinasi dalam pengawasan bandara. Hal ini sangat penting karena sampai saat ini wabah COVID-19 sedang dalam kondisi yang jurang terkendali.
Kombes Adip mengatakan bahwa proses hukum akan dijalankan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen di masa pandemi COVID-19, namun Kombes Adip belum membahas secara khusus terkait pasal yang akan dikenakan kepada DW. Lebih lanjut Kombes Adip mengatakan, "Kalau memang nanti cukup unsur dan ada permintaan bantuan dari Jakarta, kita tentukan lebih lanjut bagaimana teknisnya.” Kombes Adip juga meminta agar masyarakat mematuhi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan di masa pandemi ini karena hal ini menyangkut soal keamanan masyarakat umum mengingat kondisi pandemi yang belum berlalu. "Kepada seluruh masyarakat yang berniat bepergian, jangan sekali-sekali menggunakan data diri palsu. Kalau memang statusnya positif, jangan membahayakan orang lain," ungkap Kombes Adip.