Banyak Yang Mencari Solar Industri untuk menjalankan bisnis

Berapa biaya Solar industri? Sebelum mengetahui detail harga. Akan lebih baik untuk mengetahui seperti apa Solar industri dan apa kegunaannya.

Solar industri atau yang juga dikenal dengan HSD (High Speed ​​Solar) merupakan produk Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengoperasikan produksi BBM nasional. 

Solar industri atau Solar HSD adalah jenis bahan bakar solar (bahan bakar minyak) dengan angka setana 45. Dengan demikian, bahan bakar ini dirancang khusus untuk digunakan pada peralatan industri, seperti generator, mesin kelautan, alat berat, dan mesin industri lainnya. 

Tidak hanya itu, bahan bakar yang ditujukan untuk mesin Solar dengan kecepatan rata-rata 1000 rpm juga dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kompor pembakar, mesin pemanas, pengering atau mesin pemanas ketel uap

Sebagai informasi tambahan, solar jenis ini berasal dari minyak mentah atau crude oil. Minyak tersebut kemudian diolah dengan cara destilasi dan terus diuapkan dengan menggunakan tekanan tinggi atau dikenal dengan destilasi aumospheric. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa solar jenis ini memiliki harga yang berbeda dengan solar lainnya.
\

Daftar Harga Solar Industri

Perlu diketahui bahwa harga solar industri berbeda-beda di setiap daerah. Namun, tidak ada perbedaan yang jelas antara harga di setiap daerah. Dikutip dari infohargabbm.com, berikut daftar harganya:

    Harga dasar solar industri di Zona 1: Rp 21.500
    Harga Solar Base Industri di Zona 2: Rp 21.500
    Harga dasar solar industri di Zona 3: Rp 21.600
    Harga dasar solar industri di Zona 4: Rp 21.750

Sementara itu, mengutip laman damarpetro.com. Berbagai daftar harga ditampilkan di situs. Untuk mengetahuinya, berikut daftar harga solar industri periode 1 Juli hingga 14 Juli 2022:

    Harga dasar solar industri di Zona 1: Rp 22900
    Harga Solar Base Industri di Zona 2: Rp 22900
    Harga dasar solar industri di Zona 3: Rp 23.000
    Harga dasar solar industri di Zona 4: Rp.23.150

Wilayah di atas memiliki jangkauannya sendiri. Adapun wilayah atau regionnya meliputi Sumatera, Jawa, Bali dan Madura. Sedangkan wilayah kedua meliputi pulau Kalimantan. 

Sedangkan untuk wilayah ketiga terdiri dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat. Terakhir, Kabupaten IV meliputi Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Irian Jaya. 

Namun perlu diketahui bahwa berdasarkan situs resmi perfamina.com, Pertamina mengatakan harga produk solar industri didasarkan pada kesepakatan B2B atau komersial antara PT Pertamina Patra Niaga SH C&T dan mitra bisnis sesuai dengan kontrak yang disepakati. Oleh karena itu, semua syarat dan harga yang terdapat dalam kontrak adalah tidak sah dan tidak dapat dijadikan acuan kepada pihak lain.